Kasus Perjudian Online di Indonesia: Tren, Dampak, dan Penanganan

By | April 29, 2025

Lonjakan Kasus dan Penindakan

Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap 4.926 kasus perjudian, dengan 1.611 di antaranya merupakan kasus judi online. Dari kasus judi online tersebut, 1.918 tersangka telah ditetapkan, mencakup peran sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorser, pengepul, hingga pemain.

Dalam periode 5–20 November 2024 saja, polisi berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka. Selain itu, aset senilai Rp77,6 miliar berhasil disita dari para pelaku.

Baca juga:

Profil Pemain dan Dampak Sosial

Data intelijen menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat sekitar 8,8 juta orang di Indonesia yang terlibat dalam judi online. Sekitar 80% dari pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat bawah dan mayoritas adalah anak muda.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan jumlah pemain judi online di Indonesia bisa tembus 11 juta orang hingga akhir tahun 2024.

Perputaran Uang dan Risiko Ekonomi

Perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia selama tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp900 triliun, menunjukkan dampak ekonomi yang sangat besar.

PPATK menyampaikan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025, meningkat dibandingkan sepanjang 2024 yang sebesar Rp981 triliun.

Langkah Pemerintah dan Penegakan Hukum

Pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online pada Juni 2024, yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, untuk mengkoordinasikan upaya pemberantasan judi online secara nasional.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menangani lebih dari 5,1 juta konten perjudian sejak 2017 hingga November 2024, dengan 3,4 juta konten di antaranya ditangani hanya dalam periode Januari hingga November 2024.

Fenomena perjudian online di Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan tantangan serius yang memerlukan penanganan terpadu dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Upaya pemberantasan yang berkelanjutan dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci dalam menanggulangi permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *